Sentralisasi dan Desentralisasi
BAB I Sentralisasi adalah suatu penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dimaksud ialah sebagai Presiden serta Dewan Kabinet. Kewenangan yang dimaksud ialah kewenangan politik serta juga kewenangan administrasi. Kewenangan politik ialah kewenangan membuat dan juga memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan administrasi itu ialah kewenangan melaksanakan kebijakan.
Alasan-alasan Sentralisasi :
1. Kultural Politik ialah yg dimana budaya politik yang di satukan agar terciptanya integrasi bangsa. Budaya sangat penting dalam aspek mempersatukan sebuah bangsa. Bangsa yang maju adalah yg dapat mempersatukan budaya seperti Jepang.
2. Ideologi ialah sebagai prinsip bersama bernegara dan berbangsa agar terciptanya pendoman bersama dan bernegara serta terciptanya cita-cita bangsa yang satu. Ideologi sebagai simbol persatuan sebuah negara agar tidak adanya daerah yang ingin mementingkan dirinya sendiri tapi demi kepentingan bersama negara berlandaskan Ideologi bangsa.
3. Modernisasi ialah sentralisasi melihat negara harus memiliki kekuatan ekonomi yang modern sangat di perlukan untuk terciptanya kestabilan dan kesejahteraan dimasyarakat. Modernisasi untuk setiap daerah merupakan cita-cita pusat untuk terciptanya masyarakat yg modern.
4. Politik ialah sentralisasi mementingkan politik yang solid dan tidak banyaknya penguasa daerah agar tercipta kestabilan di negara dan tidak mudah konflik politik di negara. Sentralisasi sangat mementingkan kepentingan negara dan memelihara agar terus terciptanya kesatuan serta menghindari diistergrasi bangsa
5. Sejarah ialah sentralisasi memiliki kesamaan sejarah seperti penindasan oleh kolonial yang dilakukan kepada negara-negara yang dijajah lalu negara tersebut memiliki semangat sejarah yang untuk di perjuangkan dan hal tersebut dapat menimbulkan persatuan sebuah negara.
Sentralisasi sangat merupakan konsep negara yang baik untuk menciptakan integrasi negara dan merupakan konsep umum yang baik karena sedikitnya konflik terjadi di negara sentralisasi karena segala kepentingan daerah di selesaikan di pusat dan keputusan pusat sangat mempengaruhi daerah maka akan tercipta kestabilan. Sentralisasi memberikan keadilan di tiap daerah karena sentralisasi menekankan alokasi dan distribusi yang merata. Daerah yang tidak mampu dalam sumber daya alam akan mendapatkan bantuan dari akomodir pusat dan daerah pun dapat hidup dengan bantuan pusat untuk terus mengembangkan kelebihan di balik kekurangan sumber daya alam di daerah.
Keuntungan sentralisasi
1. Alat dari kesatuan politik atau masyarakat
2. Mencegah timbulnya peluang disintegrasi
3. Mempertahankan konsistensi dalam perundang-undangan, pemerintahan dan kehakiman
4. Mengutamakan kepentingan keseluruhan di atas kepentingan bagian-bagian
5. Pengumpulan tenaga-tenaga yang tidak kuat menjadi suatu kekuatan yang berarti.
6. Dapat berefisiensi lebih besar
Alasan ditinggalkannya ide sentralisasi
- Laju pertumbuhan daerah berjalan timpang
- Perencanaan pembangunan top-down terlalu kaku dan diragukan keampuhannya
- Terlalu menyamaratakan konsep pembangunan dan tidak menghiraukan perbedaan-perbedaan dalam sistem nilai, aspirasi masyarakat dan variasi-variasi spasial
- Pemerintahan sentralistik dinilai tidak mampu memahami secara cepat nilai-nilai daerah atau sentiment dan aspirasi daerah -> Masyarakat merasa lebih aman dan tentram dengan badan pemerintahan local yang lebih dekat kepada mereka baik secara fisik maupun psikologis
BAB II Desentralisasi
Menurut Soejipto, Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan pemerintah kepada pihak lain untuk dilaksanakan. Soejito juga mengatakan bahwa desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi.
Pengertian sentralisasi adalah kewenangan pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang dipusatkan pada pemerintahan pusat. Pejabat-pejabat daerah hanya melaksanakan kehendak pemerintah pusat. Dalam sistem desentralisasi, sebagian kewenanangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan.
Menurut Sills, Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif, yudikatif atau administratif.
Menurut UU No 5 thn1974, desentralisasi adalah suatu penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada suatu daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan suatu Daerah, semata-mata untuk dapat mencapai pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang itu menghasilkan suatu otonomi. Otonomi tersebut adalah suatu kebebasan masyarakat yang tinggal didaerahnya itu sendiri untuk dapat mengatur serta juga mengurus kepentingannya sendiri.
Dengan secara sederhana, pelimpahan wewenang pusat itu kepada daerah menjadi apa yang disebut dengan desentralisasi serta juga bentuk penerapannya ialah dengan adanya otonomi tersebut. Segala hal yang sudah pusat berikan, yakni wewenang serta tanggung jawab yang diserahkan itu menjadi tanggung jawab dari daerah tersebut baik itu dalam politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, serta juga pelaksanaan merupakan wewenang serta juga tanggung jawab daerah itu sendiri. Daerah yang mengetahui apa kebutuhannya maka di perlukan otonomi daerah untuk setiap daerah. Kewenangan daerah harus lebih karena setiap aspirasi masyarakat sebaiknya di berikan kepada daerah yang dekat bukan di pusat yang sangat jauh.
Desentralisasi menciptakan daya saing di setiap daerah dan daerah pun yang memiliki sumber daya alam melimpah akan mendapatkan keuntungan sebesar mungkin untuk kesejahteraannya. Setiap daerah di tuntut untuk dapat bersaing dan mengembangkan diri. Daerah yang minim sumber daya alam seharusnya mulai memberikan pendidikan di masyarakat karena pendidikan penting untuk menciptakan sesuatu yang baru diperlukan ide-ide. Sumber daya manusia yang bagus akan menutupi kekurangan pada daerah yang kekurangan sumber daya alam. Ide-ide yang akan menciptakan sesuatu yg baru itu seharusnya mampu untuk meningkatkan pendapat daerah bisa dari bidang pariwisata maupun kebudayaan lokal.
Perspektif Pluralist
Pemerintahan lokal : salah satu manifestasi konkrit dari nilai normatif kemajemukan. Kemajemukan adalah nilai normatif utama dalam politik dan menjadi dasar pangakuan eksistensi politik lokal.
Argumen pokok :
Porsi kekuasaa -> Tidak sama (Setiap daerah memiliki kursi kekuasaan berbeda-beda tergantung jumlah dan luas penduduknya)
Sifat kekuasaan -> Tidak tetap dan konkrit (Setiap daerah memiliki budaya dan sistem politik dalam merebutkan kekuasaan dan bersifat tidak universal karena setiap daerah beragam)
Sumber kekuasaan -> Menyebar (setiap daerah memiliki kekuasaan dan ini sangat baik karena masyarakat akan semakin mudah mengaspresiasikan pendapatnya kepada pemimpinnya)
Kebijakan publik -> Sebagai hasil input sosial lingkungan (permasalahan dan keinginan rakyat hanya dapat dilihat jika berada di daerah tersebut makanya semakin dekat pemerintahannya dengan masyarakat maka akan semakin mudah menyelesaikan permasalahan tersebut)
Unit analisis -> Negara
Hakekat Negara :
- Entitas terpatah-patah, fragmented atau disintegrated, bukan kesatuan yang koheren.
- Arena perjuangan wilayah, kelompok, dan individu guna mendapatkan kekuasaan atau mengontrol sumber kekuasaan secara absah
Nilai-nilai pembenaran : Demokrasi
1. Kebebasan politik
2. Kontrol politik
3. Akuntabilitas dan transparansi
4. Partisipasi politik
Perspektif Neo Klasik (Kanan Baru)
Asumsi Dasar:
- Politik lokal lebih diapresiasi sebagai entitas ekonomi
- - Anti kolektivisme
Pandangan ini menolak adanya kebersamaan karena melihat individualisme sebagai aktor utaama. Kebersamaan cenderung menurunkan persaingan dan menghambat pertumbuhan ekonomi serta perubahan.
- Anti buruh
- Anti Spirit Kesejahteraan
Neo klasik menolak kesejahteraan karena konsep ini hanya ada untuk negara. Pasar menjujung tingg persaingan dan menolak kesejahteraan karena kesejahteraan cenderung membuat orang tidak mau bersaing dan menghambat perubahan.
- Anti Negara
Melihat pasar sebagai lembaga utama dan menolak intervensi negara terhadap pasar karena konsep Negara untuk keadilan dan kesejahteraan sedangkan pasar untuk kemakmuran individual
Perspektif Kulturalist
Asumsi Dasar :
1. Pola masyarakat : Majemuk dan unik (Masyarakat itu majemuk dan tidak boleh ada penyatuan menjadi satu identitas budaya mayoritas seperti jawa karena akan menciptakan kecemburuan di antara etnis-etnis lain yang minoritas mungkin akan terjadi konflik etnis)
2. Politik lokal : Kesatuan nilai, kultur, customs, adat-istiadat, dsbnya ketimbang sebagai konsep politik ataupun ekonomi
3. Kekuasaan : Kekuasaan tersebar -> menolak penyeragaman dan sentralisasi
Komentar
Posting Komentar
No Spam
No SARA